AntisipasiPMK, Peternak Diminta Periksa SKKH. REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon meminta para peternak untuk memeriksa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) saat menerima hewan ternak. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
KBRN Sampang : Pemerintah Kabupaten Sampang Madura melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) meminta agar para pedagang yang menjual hewan kurban harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kasi Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang Arif Rahman mengatakan bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, baik
. Jakarta ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner. "Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian KPKP Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis. Selain itu, Suharini mengatakan, pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam. "Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya, tidak kurus, dan cukup umur," ujar Suharini. Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan. Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian KPKP DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah. "Sudah dimulai akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Senin 5/6. Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal yang juga menjadi poin pengawasan petugas. Pewarta Siti NurhalizaEditor Sri Muryono COPYRIGHT © ANTARA 2023
Contents 1 Modul 4 Membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Tujuan Pengguna Informasi yang dikumpulkan Manfaat Strategi Pelatihan Materi Pelatihan Panduan Pengguna Modul 4 Membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Tujuan Mengumpulkan data lalu lintas hewan melalui SMS dan membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Pengguna Petugas pembuat SKKH, Petugas Cek Point, Pengguna iSIKHNAS lainnya Informasi yang dikumpulkan Identitas Pemilik Lokasi asal hewan Lokasi tujuan pengiriman hewan Jenis hewan yang dilalu lintaskan Jumlah hewan yang dilalu lintaskan Manfaat Data otomatis terkumpul dalam sistem Lampiran Surat Keterangan Kesehatan Hewan tersedia secara otomatis dari iSIKHNAS sesuai data yang dikirimkan Laporan dan peta lalu lintas hewan segera tersedia secara otomatis di dalam sistem yang dapat digunakan oleh para pemangku kebijakan Petugas dapat melakukan validasi terhadap SKKH yang diterbitkan Informasi terhubung secara otomatis di dalam sistem dengan data lainnya misalnya data identifikasi ternak, kasus penyakit, dll Strategi Pelatihan Modul SKKH ini dilatihkan kepada petugas cek point/petugas yang membuat SKKH Pengantar iSIKHNAS secara umum sebaiknya diberikan sebelum menyampaikan modul ini SMS bantuan untuk mencari lokasi diperlukan dalam modul ini Modul SKKH cukup mudah untuk langsung dilatihkan kepada petugas secara independen /terpisah tanpa modul lain Modul ini dapat dilatihkan dalam pelatihan setengah hari Materi Pelatihan Gambaran Format Pesan Panduan Pengguna Panduan Pengguna
SOP Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH oleh Disnakkeswan 24 Februari 2016 [featured_image] Download Download is available until [expire_date] Version Download 3634 File Size KB File Count 1 Create Date 24 Februari 2016 Last Updated 24 Februari 2016 SOP Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH Mungkin Anda juga menyukai 0 Roadmap Pengembangan Kawasan Peternakan Sapi Potong di Kabupaten Sumbawa Barat 8 Maret 2016 0 RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MOTOGP DI SIRKUIT MANDALIKA 25 Februari 2022 0 September 2017 Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 105,85 8 Oktober 2017 Tinggalkan Balasan Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar Nama Email Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Surabaya - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kota Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha 2023. Ini Tips Pintar Pilih Hewan Kurban dari Ahli Peternakan UGM Dinas Peternakan Ngawi Periksa Ratusan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 6 Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik, Sesuai Syariat Islam "Mendatangkan hewan harus ada surat keterangan sehat dari pejabat veteriner daerah asal," kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Senin 5 Juni 2023. Menurut dia, setiap hewan kurban harus dalam kondisi sehat karena langkah itu untuk memberikan jaminan keamanan konsumsi daging bagi masyarakat di kota setempat. Oleh karenanya setiap hewan ternak yang diperdagangkan di Surabaya harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas daerah asal. Surat kesehatan itu kemudian akan dicek secara langsung oleh tim dari DKPP, sedangkan kondisi hewan bakal diperiksa oleh dokter hewan di wilayah setempat. Antiek menyebut mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk kurban menyesuaikan dengan standar operasional prosedur SOP dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. SOP itu mengatur tentang sejumlah hal, seperti penerimaan hewan ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan serta mendapatkan izin pengeluaran dari Provinsi Jawa Timur. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengatur soal persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban, di antaranya mendapatkan surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai syarat daerah dituju. Selanjutnya, dalam kurun waktu 14 hari sebelum dilalulintaskan maka dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak menujukan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku PMK, Lumpy Skin Disease LSD, serta Anthrax, hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH maupun Sertifikat Veteriner dari Provinsi Jawa sapi kurban kabur saat akan dipotong. Sapi kabur dan masuk ke dalam sungai. Petugas Damkar Surabaya mengevakuasi sapi menggunakan crane. Usai evakuasi panitia kurban langsung memotong sapi di tempat.
surat keterangan kesehatan hewan skkh